Rabu, 04 April 2012

Materi " SOSIALISASI UJIAN NASIONAL SD/MI " tahun 2012

Sosialisasi Penyelenggaraan
UJIAN NASIONAL
SD/MI Tahun Pelajaran 2011/2012
dipersiapkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Tujuan Ujian Nasional
Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaaan mutu program dan/atau satuan pendidikan
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikanberikutnya.
c. penentuan kelulusan peserta didik dari programdan/atau satuan pendidikan
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepadasatuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

Kriteria Lulus dari Satuan Pendidikan
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikansetelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untukseluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
    (1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
    (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian,
    (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan ;
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok matapelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus Ujian Nasional.

A. Kriteria penyelesaian seluruh program
pembelajaran oleh peserta didik
􀂃 Telah menyelesaikan proses pembelajaran:
• SD/MI dan SDLB: kelas I sampai kelas VI
B. Kriteria nilai baik untuk empatkelompok mata pelajaran agama akhlakmulia, kewarganegaraan,   kepribadian,estetika, jasmani, olah raga dankesehatan ditetapkan oleh satuanpendidikan masing-masing.
C. Kriteria kelulusan peserta didik dari US/M ditetapkan oleh satuanpendidikan masing-masing
NS = 0,6 x NUS + 0,4 NR
Keterangan:
NS : Nilai Sekolah/Madrasah
NUS : Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
NR : Rata-rata Nilai Rapor dengan rincian sebagai berikut:
􀂃 SD/MI dan SDLB : semester 7 sampai 11
D. Kriteria Kelulusan peserta didik dari UN:
􀂃 SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan
pendidikan melalui rapat dewan guru

Pengawasan
􀂊 Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/madrasah
dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri atas guruguru
yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
􀂊 Pengawasan ruang diatur dengan sistem silang
dalam satu kabupaten/kota, sedapat mungkin antara
sekolah dan madrasah. Dalam kondisi tertentu
sistem silang dapat dilakukan antar sekolah atau
antar madrasah.
􀂊 Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak
boleh berada dalam lokasi sekolah/madrasah
penyelenggara UN.

SANKSI
• Orang perseorangan, kelompok,
dan/atau lembaga yang terbukti secara
sah melakukan pelanggaran akan
diproses dan dikenakan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
• Pengawas satuan pendidikan yang melanggar
ketentuan POS dibebastugaskan
• Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang
melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
• Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas
ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara
dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang
bersangkutan.

Terima Kasih
Diskusi & Tanya-Jawab
oleh : AGUS MUGIANTO / SDN 01 Tengengkulon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar