PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI 2013
PERSYARATAN UMUM :
1.
Guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di
bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.
Memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
3.
Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
• diangkat menjadi pengawas satuan
pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (1 Desember 2008), dan memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat
diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
4.
Guru
yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
• pada 1 Januari 2013 sudah mencapai
usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
• mempunyai golongan IV/a atau
memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan
SK kenaikan pangkat).
5.
Sudah
menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
6.
Guru
bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari
Bupati/Walikota.
7.
Pada
tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
8.
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter.
9.
Memiliki
nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
KETENTUAN PENETAPAN PESERTA:
1.
Guru
yang tidak lulus sertifikasi
guru tahun 2012 DAPAT
menjadi peserta tahun 2013.
2.
Dilakukan secara adil dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru (AP2SG).
3. Daftar
rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
URUTAN
PRIORITAS PENETAPAN PESERTA :
1.
Semua
guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum
memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru
yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
3. Peserta
luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang
hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai
peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:
(1) usia,
(2) masa kerja,
(3) pangkat dan golongan.
PENETAPAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU :
- sesuai dengan program studi S-1 (linier),
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
- apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
UJI
KOMPETENSI:
• Materi
uji kompetensi adalah untuk kompetensi
pedagogik dan kompetensi profesional
• Pelaksanaan
uji kompetensi secara online
di Kabupaten/Kota
• Pelaksanaan
serentak seluruh Indonesia
• Waktu
uji kompetensi awal selama 120 menit
• Penentuan kelulusan oleh KSG
Terima Kasih