Rabu, 19 Desember 2012

Persyaratan Peserta Sertifikasi tahun 2013



PERSYARATAN PESERTA SERTIFIKASI 2013
PERSYARATAN UMUM :
1.      Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
3.      Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
       diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), dan memiliki usia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
4.      Guru yang BELUM memiliki kualifikasi akademik      S-1/D-IV apabila:
       pada 1 Januari 2013 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
       mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
5.      Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005.
6.      Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap minimal 2 tahun secara terus menerus dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota.
7.      Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
8.      Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.  
9.      Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).


KETENTUAN PENETAPAN PESERTA:
1.      Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2012 DAPAT menjadi peserta tahun 2013.
2.   Dilakukan secara adil dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).
3.   Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id


URUTAN PRIORITAS PENETAPAN PESERTA :
1.      Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
2.   Guru yang lulus diklat pasca Uji Kompetensi Awal tahun 2012,
3.   Peserta luncuran yaitu peserta sertifikasi tahun 2012 yang tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru berdasarkan kriteria urutan prioritas sebagai berikut:
      (1) usia,
      (2) masa kerja,
      (3) pangkat dan golongan.

PENETAPAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU :
  1. sesuai dengan program studi S-1 (linier),
  2. apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
  3. apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan wajib memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
UJI KOMPETENSI:
       Materi uji kompetensi adalah untuk kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional
       Pelaksanaan uji kompetensi secara online di Kabupaten/Kota
       Pelaksanaan serentak seluruh Indonesia
       Waktu uji kompetensi awal selama 120 menit 
       Penentuan kelulusan oleh KSG

Terima Kasih

Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013



SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
                                                                       TAHUN 2013         

Alur Sertifikasi Guru
(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan)

Pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Diperuntukkan bagi guru memenuhi persyaratan:
      kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
      kualifikasi akademik relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya

Pola Penilaian Portofolio (PF)
Bagi guru yang memilih pola PF :
1.      Menyusun portofolio mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3);
2.      Portofolio diserahkan ke LPMP melalui Dinas Pendidikan
3.      Mengikuti tes awal secara online.

Pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Diperuntukkan bagi guru:
1.      memilih langsung mengikuti PLPG
2.      tidak memenuhi persyaratan PSPL
3.      tidak lulus penilaian portofolio dan tidak lulus tes awal
4.      tidak lulus verifikasi dokumen portofolio
5.      PLPG selama 10 hari

SASARAN
Sasaran sertifikasi tahun 2013 adalah guru yang memenuhi persyaratan.
Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baik Guru PNS dan guru bukan PNS negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

DISTRIBUSI SASARAN PESERTA SERTIFIKASI
Distribusi sasaran peserta mempertimbangkan beberapa hal :
       Keseimbangan, ditinjau dari aspek usia peserta.
       Keadilan, ditinjau dari proporsional jumlah peserta terhadap sasaran nasional.
Penetapan distribusi sasaran peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Sistem Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)                      Per 1 DESEMBER 2012 berdasarkan pertimbangan tersebut di atas.