SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2013
Alur Sertifikasi Guru
(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan)
(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan)
Pola Pemberian Sertifikat Pendidik
secara Langsung (PSPL)
Diperuntukkan bagi guru memenuhi
persyaratan:
•
kualifikasi akademik magister (S-2) atau
doktor (S-3) dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki
golongan serendah-rendahnya IV/c
•
kualifikasi
akademik relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran
yang diampunya
Pola Penilaian Portofolio (PF)
Bagi
guru yang memilih pola PF :
1.
Menyusun portofolio mengacu
Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3);
2.
Portofolio diserahkan ke LPMP melalui
Dinas Pendidikan
3.
Mengikuti tes awal secara online.
Pola
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Diperuntukkan bagi guru:
1.
memilih
langsung mengikuti PLPG
2.
tidak
memenuhi persyaratan PSPL
3.
tidak
lulus penilaian portofolio dan tidak lulus tes awal
4.
tidak
lulus verifikasi dokumen portofolio
5.
PLPG
selama 10 hari
SASARAN
Sasaran sertifikasi tahun 2013 adalah guru
yang memenuhi persyaratan.
Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan
oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baik Guru PNS dan guru bukan PNS
negeri maupun swasta di bawah
pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
DISTRIBUSI SASARAN PESERTA SERTIFIKASI
Distribusi sasaran peserta
mempertimbangkan beberapa hal :
• Keseimbangan, ditinjau dari aspek usia
peserta.
• Keadilan, ditinjau dari proporsional
jumlah peserta terhadap sasaran nasional.
Penetapan distribusi sasaran peserta
sertifikasi guru dilakukan oleh Sistem Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi
Guru (AP2SG) Per
1 DESEMBER 2012 berdasarkan pertimbangan tersebut di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar