Rabu, 19 Desember 2012

Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013



SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
                                                                       TAHUN 2013         

Alur Sertifikasi Guru
(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2012
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan)

Pola Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Diperuntukkan bagi guru memenuhi persyaratan:
      kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dan sekurang-kurangnya golongan IV/b atau guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
      kualifikasi akademik relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya

Pola Penilaian Portofolio (PF)
Bagi guru yang memilih pola PF :
1.      Menyusun portofolio mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3);
2.      Portofolio diserahkan ke LPMP melalui Dinas Pendidikan
3.      Mengikuti tes awal secara online.

Pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Diperuntukkan bagi guru:
1.      memilih langsung mengikuti PLPG
2.      tidak memenuhi persyaratan PSPL
3.      tidak lulus penilaian portofolio dan tidak lulus tes awal
4.      tidak lulus verifikasi dokumen portofolio
5.      PLPG selama 10 hari

SASARAN
Sasaran sertifikasi tahun 2013 adalah guru yang memenuhi persyaratan.
Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baik Guru PNS dan guru bukan PNS negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

DISTRIBUSI SASARAN PESERTA SERTIFIKASI
Distribusi sasaran peserta mempertimbangkan beberapa hal :
       Keseimbangan, ditinjau dari aspek usia peserta.
       Keadilan, ditinjau dari proporsional jumlah peserta terhadap sasaran nasional.
Penetapan distribusi sasaran peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Sistem Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG)                      Per 1 DESEMBER 2012 berdasarkan pertimbangan tersebut di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar